MENJAWAB DAN MENGUCAPKAN SALAM KETIKA SHALAT
1. Boleh mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat(Menurut pendapat Ibnu 'Umar, Madzhab Hambali, dan Syafiiyah). Walaupun ulama lainnya menganggap makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat karena dapat mengganggu hati orang yang sedang shalat. Malah bisa jadi salam tersebut dibalas sehingga ada kalam(percakapan). 2. Orang yang sedang shalat membalas salam dengan isyarat membuka telapak tangan. 3. Memberi isyarat dalam shalat tidaklah membatalkan shalat walaupun isyarat itu suatu yang dipahami. Karena menjawab seperti ini dianggap sedikit dan dilakukan saat ada hajat saja. Yang membatalkan shalat adalah bila menjawab dengan kalam(bicara) karena termasuk khithob (dialog dua arah). Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali. 4. Memberikan isyarat ini bisa dengan telapak tangan, bisa dengan jari telunjuk. Adapun memberi isyarat dengan kepala berasal dari hadits yang dhaif (lemah). https:...