Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

MENJAWAB DAN MENGUCAPKAN SALAM KETIKA SHALAT

  1.     Boleh mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat(Menurut pendapat Ibnu 'Umar, Madzhab Hambali, dan Syafiiyah). Walaupun ulama lainnya menganggap makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat karena dapat mengganggu hati orang yang sedang shalat. Malah bisa jadi salam tersebut dibalas sehingga ada kalam(percakapan). 2.     Orang yang sedang shalat membalas salam dengan isyarat membuka telapak tangan. 3.    Memberi isyarat dalam shalat tidaklah membatalkan shalat walaupun isyarat itu suatu yang dipahami. Karena menjawab seperti ini dianggap sedikit dan dilakukan saat ada hajat saja. Yang membatalkan shalat adalah bila menjawab dengan kalam(bicara) karena termasuk khithob (dialog dua arah). Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali. 4.    Memberikan isyarat ini bisa dengan telapak tangan, bisa dengan jari telunjuk. Adapun memberi isyarat dengan kepala berasal dari hadits yang dhaif (lemah). https:...

KETENTUAN WANITA YANG TELAH HAID DALAM SHALAT

1.      Jika wanita telah mengalami haidh, berarti sudah baligh, maka wajib menurut aurat saat shalat. 2.    Jika wanita tersebut shalat dan masih ada yang terbuka dari rambut kepalanya, maka shalatnya tidak sah.    3.     Anak perempuan yang belum baligh, shalatnya sah walaupun tidak menutup kepala karena aurat anak perempuan lebih ringan dibandingkan perempuan dewasa. 4.     Wanita itu mengungkapkann wajahnya saat shalat(untuk wanita yang memakai cadar), bahkan ada ijma akan hal ini kecuali ada laki-laki asing atau tidak dikenal. 5.     Dua telapak tangan hingga pergelangan tangan menurut jumhur ulama(Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hambali dalam satu pendapat) Tidak boleh dibuka. 6.     Kedua telapak kaki adalah aurat menurut jumhur ulama(Syafiiyah, Hambali, Malikiyah) sehingga wajib ditutup saat shalat, tidak boleh dibuka. Sedangkan Ibnu Taimiyyah(dalam Majmu'ah Al Fatawa, 22:115, 117, 118) menganggap kedua ...