KETENTUAN WANITA YANG TELAH HAID DALAM SHALAT

1.    Jika wanita telah mengalami haidh, berarti sudah baligh, maka wajib menurut aurat saat shalat.

2.    Jika wanita tersebut shalat dan masih ada yang terbuka dari rambut kepalanya, maka shalatnya tidak sah.  

3.    Anak perempuan yang belum baligh, shalatnya sah walaupun tidak menutup kepala karena aurat anak perempuan lebih ringan dibandingkan perempuan dewasa.

4.    Wanita itu mengungkapkann wajahnya saat shalat(untuk wanita yang memakai cadar), bahkan ada ijma akan hal ini kecuali ada laki-laki asing atau tidak dikenal.

5.    Dua telapak tangan hingga pergelangan tangan menurut jumhur ulama(Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hambali dalam satu pendapat) Tidak boleh dibuka.

6.    Kedua telapak kaki adalah aurat menurut jumhur ulama(Syafiiyah, Hambali, Malikiyah) sehingga wajib ditutup saat shalat, tidak boleh dibuka. Sedangkan Ibnu Taimiyyah(dalam Majmu'ah Al Fatawa, 22:115, 117, 118) menganggap kedua telapak kaki dalam shalat masih boleh dibuka.











Komentar